Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Biak Numfor dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dinas ini lahir dari restrukturisasi kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor, guna mengelola, membina, dan memberdayakan koperasi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah secara otonom di wilayah Papua Visi dan Misi Utama Visi: Mewujudkan koperasi dan UMKM yang mandiri, tangguh, serta berdaya saing tinggi. Misi: Meningkatkan kualitas kelembagaan dan usaha koperasi, serta memperkuat kapasitas UMKM melalui pembinaan, bantuan modal, dan pelatihan. Fokus Pemberdayaan: Menjadikan sektor ini sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan, dengan memprioritaskan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP)