Berdasarkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2009 pasal 23 menyebutkan bahwa Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan bidang koperasi, usaha Mikro kecil dan menengah serta tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :
UKM ;
Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 99 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Biak Numfor sebagai berikut :
a. |
Sekretariat; |
b. |
Bidang Kelembagaan dan Pengawasan; |
c. |
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi; |
d. |
Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro; |
e. |
Unit Pelaksana Teknis Dinas ;dan |
f. |
Kelompok Jabatan Fungsional. |
(1) |
Sekretariat mempunyai tugas membantu tugas-tugas Dinas dalam memimpin dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Umum dan Kepegawaian, penyusunan Program dan keuangan di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. |
(2) |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut : |
a. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan penyusunan program kerja Dinas;
(3) |
Sekretariat terdiri dari : |
|
|
|
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan |
|
. |
b. Sub Bagian Penyusunan Program dan keuangan. |
(1) |
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan tugas pengkoordinasian pelayanan administrasi umum dan kepegawaian dan serta evaluasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP); |
|
(2) |
Uraian tugas Sub Bagian Umum dan kepegawaian adalah sebagai berikut : |
|
a. |
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian; |
|
b. |
Menyusun rencana dan program kerja operasional pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian; |
|
c. |
Merumuskan kebijakan teknis pelayanan administrasi umum dan kepegawaian; |
|
d. |
Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan; |
|
e. |
Menyusun dan menyiapkan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas; |
|
f. |
Melaksanakan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas;
|
|
g. |
Melaksanakan pelayanan hubungan masyarakat; |
|
h. |
Melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor; |
|
i. i. |
Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan lingkungan kantor, gedung kantor, kendaraan dinas dan aset lainnya; |
|
j. |
Menyusun dan menyiapkan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan kantor; |
|
k. |
Melaksanakan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi perlengkapan kantor; |
|
l. |
Menyusun bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan pelaksanaan tugas dinas; |
|
m. |
Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang- undangan; |
|
n. |
Mengumpulkan dokumen kepegawaian sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan untuk bahan konsep mutasi dan administrasi kepegawaian ; |
|
o. |
Mengonsep daftar nominatif dan Daftar Urut Kepangkatan pegawai berdasarkan data kepegawaian sesuai dengan format dengan menggunakan perangkat komputer untuk bahan pertimbangan dan penetapan atasan; |
|
p. |
Mengonsep usul kenaikan pangkat dan gaji berkala pegawai berdasarkan data kepegawaian yang bersangkutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan perangkat komputer untuk bahan pertimbangan dan penetapan atasan ; |
|
q. |
Mengonsep surat cuti, surat tugas / izin belajar berdasarkan data kepegawaian yang bersangkutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan perangkat komputer untuk bahan pertimbangan dan penetapan atasan; |
|
r. |
Mengonsep surat permintaan kartu pegawai, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, kartu suami, kartu isteri berdasarkan data kepegawaian dan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan menggunakan perangkat komputer untuk bahan pertimbangan dan penetapan atasan; |
|
s. |
Mengonsep surat permohonan pindah, pensiun dan administrasi mutasi kepegawaian lainnya berdasarkan data kepegawaian yang bersangkutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk bahan pertimbangan dan penetapan atasan; |
|
u. |
Mengurus administrasi absensi pegawai dengan membuat daftar absensi, memberikan layanan pengisian absensi dan merekapitulasi kehadiran pegawai untuk bahan laporan kepada atasan; |
|
v. |
Mengurus administrasi pakaian dinas pegawai sesuai dengan perintah atasan untuk kesejahteraan pegawai; |
|
w. |
Mengelola arsip/dokumen kepegawaian dengan menyimpan dokumen dan memberikan layanan peminjaman arsip agar tertib administrasi; |
|
x. |
Mengadministrasikan dokumen usul penetapan angka kredit jabatan fungsional tertentu yang masuk dengan menerima, memeriksa, membuka, membaca, mengagendakan dan mengajukannya kepada atasan untuk mendapatkan proses lebih lanjut; |
|
y. |
Mengonsep surat permintaan kelengkapan berkas (bila terdapat kekurangan) dengan menguraikan kekurangan data untuk bahan pengonsepan usul penetapan angka kredit |
|
z. |
Mengonsep usul penetapan angka kredit jabatan fungsional tertentu berdasarkan data usulan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengajukannya kepada atasan untuk ditetapkan;
|
|
aa. |
Mengonsep pengembangan dan pembinaan disiplin pegawai berdasarkan permasalahan, data kepegawaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan disiplin pegawai; |
|
bb .
cc.
|
Menyusun formasi pegawai berdasarkan data keadaan, hasil analisis jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengajukannya kepada atasan untuk bahan pertimbangan dan penetapan atasan ; Mengevaluasi pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan masalah; Menyusun laporan pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian; Melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya. |
|
(1) |
Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan penyusunan program, pengkooordinasian penyusunan rencana dan program serta evaluasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP); |
|
||
(2) |
Uraian tugas Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan adalah sebagai berikut : |
|
||
|
a. |
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pelayanan penyusunan program dan keuangan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan perlengkapan dinas; |
|
|
|
b. |
Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja serta pengelolaan administrasi keuangan dinas; |
||
|
c. |
Melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan program kerja dinas; |
||
|
d. |
Melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas; |
||
|
e. |
Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD) dinas; |
||
|
f. |
Melaksanakan pengumpulan bahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dinas;. |
||
|
g. |
Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan anggaran dan anggaran pendapatan belanja dinas; |
||
|
h. |
Melaksanakan penyusunan dan koordinasi pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil; |
||
|
i. |
Melaksanakan kegiatan operasional penyusunan rencana dan belanja dinas; |
||
|
j. |
Melaksanakan penatausahaan pengelolaan angggaran, pendapatan dan belanja dinas; |
||
|
k. |
Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan pembinaan administrasi akuntansi anggaran pendapatan dan belanja dinas; |
||
|
l. |
Menyiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja; |
||
|
m. |
Mengonsep dan mengajukan Surat Permintaan pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, SPP-LS) kepada Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) berdasarkan data Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk memperoleh persetujuan; |
||
|
n. |
Memverifikasi dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP- TU, SPP-LS) yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari kesalahan; |
||
|
o. |
Mengonsep dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM-UP, SPM-GU, SPM- TU, SPM-LS) kepada Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) untuk diterbitkan; |
||
|
p. |
Memverifikasi dokumen Surat Permintaan Membayar (SPM-UP, SPM-GU, SPM- TU, SPM-LS) yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari kesalahan; |
||
|
q. |
Mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan melampirkan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapat persetujuan; |
||
|
r. |
Mengonsep dan mengajukan dokumen pengeluaran/tagihan kepada Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) berdasarkan data DPA dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapat persetujuan; |
||
|
s. |
Mencairkan uang ke Bank dengan menggunakan cek yang telah disetujui oleh Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) untuk membiayai transaksi pembayaran/tagihan; |
||
|
t. |
Menyimpan uang ke dalam brankas dengan meletakkan uang dan mengunci brankas agar keamanannya terjamin; |
||
|
u. |
Membayarkan tagihan kepada yang berhak sesuai dengan dokumen pengeluaran yang telah disetujui oleh Pengguna Anggaran (Kepala Dinas); |
||
|
v. |
Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran ke dalam buku jurnal berdasarkan bukti transaksi sesuai dengan ketentuan pencatatan untuk diposting ke buku besar; |
||
|
w. |
Mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran uang yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran ke dalam buku besar berdasarkan rekening untuk bahan penyusunan neraca; |
||
|
x. |
Menyetor pajak ke Kas Negara dengan menyerahkan uang dan mengambil bukti setoran untuk bahan penyusunan pertanggungjawaban; |
||
|
y. |
Menyimpan bukti-bukti transaksi (dokumen) pengeluaran/tagihan dengan menyusun dan menyimpan pada tempat yang sudah disiapkan untuk bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban; |
||
|
z. |
Mengonsep, menyusun dan mengajukan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang kepada Pengguna Anggaran berdasarkan bukti-bukti transaksi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mendapat pengesahan; |
||
|
a. |
Menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) ssuai dengan permasalahan, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk penyelesaian masalah; |
||
|
b. |
Menyusun laporan keuangan dengan membuat neraca, arus kas, catatan atas llaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
||
|
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k. |
Menyusun laporan realisasi anggaran berdasarkan data realisasi kegiatan, penerimaan dan pengeluaran anggaran; Mengisi Surat Tanda Setoran (STS) berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR-D) dan tanda bukti lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dokumen penerimaan; Menerima uang dengan mencocokan antara Surat Tanda Setoran (STS) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKR-D) dan tanda bukti penerimaan lainnya yang sah agar terhindar dari kesalahan; Mencatat penerimaan uang ke dalam Buku Kas Umum Penerimaan sesuai dengan data dokumen penerimaan agar tertib administrasi; Mencatat penerimaan uang ke dalam rekapitulasi penerimaan harian sesuai dengan dokumen penerimaan agar tertib administrasi; Menyetor uang penerimaan ke rekening umum kas daerah pada bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dengan menyerahkan uang sesuai dengan dokumen penerimaan dan meminta bukti /tanda setoran sebagai bahan pertanggungjawaban Melaksanakan penatausahaan laporan pertanggungjawaban yang diterima dari Bendahara Penerimaan Pembantu dengan memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis laporan untuk mengetahui kebenarannya; Menyiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Dinas; Melaksanakan penyusunan rencana penyediaan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan; Melaksanakan koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran pelaksanaan tugas Dinas; Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; Melaksanakan koordinasi dan konsultasi penyusunan rencana, program kerja dan pengelolaan administrasi keuangan dengan sub unit kerja lain dilingkungan Dinas; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
|
||
|
(1) |
Bidang Kelembagaan dan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan Kelembagaan dan Perizinan, Keanggotaan dan Penerapan Peraturan dan Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan ; |
||
(2) |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini Bidang Kelembagaan dan Pengawasan mempunyai fungsi : |
|||
|
a. |
Perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan Pengembangan dan pengawasan kelembagaan koperasi; |
||
|
b.
c. d. |
Perumusan kebijakan teknis pembinaan kelembagaan dan pengawasan kelembagaan koperasi; Pelaksanaan pelayanan kelembagaan dan pengawasan koperasi Pelaksanaan analisa dan penilaian kelembagaan dan pengawasan koperasi; |
||
|
e. |
Memverifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat; |
||
|
f. |
Memverifikasi data dan jumlah koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yang akurat; |
||
|
g. |
Memverifikasi dan mengkoordinasikan dokumen izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas |
||
|
h. |
Pengkoordinasian pembukaan koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi; |
||
|
i. |
Pengkoordinasian bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam; |
||
|
j. |
Pegkoordinasian pengawasan dan pemeriksaan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; |
||
|
k. |
Pengkoordinasian pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; |
||
|
l. |
Pengkoordinasian pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam; |
||
|
m. |
Pengkoordinasian upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian koperasi; |
||
|
n. |
Pengkoordinasian penyediaan data kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam; |
||
|
o. |
Pengkoordinasian penerapan peraturan perundang-undangan dan sanksi bagi koperasi; dan |
||
|
p. |
Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluas dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan koperasi. |
||
(3) |
Bidang Kelembagaan dan Pengawasan terdiri dari : |
|||
a. Seksi Kelembagaan dan Perizinan
b. Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan; dan
c. Seksi Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan.
(1) |
(1) Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan dibidang keanggotaan dan penerapan peraturan koperasi; (2) Uraian tugas Seksi Keanggotaan dan Penerapan Peraturan adalah sebagai berikut : |
||||
|
a. a. |
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan keanggotaan dan penerapan peraturan koperasi; |
|||
|
b. |
Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan keanggotaan dan penerapan peraturan koperasi; |
|||
|
c. |
Merumuskan kebijakan teknis penerapan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan keanggotaan dan penerapan peraturan bagi koperasi; |
|||
|
d. |
Merencanakan upaya penciptaan iklim usaha yang sehat melalui penilaian kesehatan koperasi; |
|||
|
e. |
Menyusun data kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam; |
|||
|
f. |
Merencanakan pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam; |
|||
|
g. |
Melakukan pembinaan, pengawasan, monitorin dan evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi; |
|||
|
h. |
Merencanakan pemeriksaan dan pengawasan kelembagaan dan usaha koperasi; |
|||
|
i. |
Merencanakan pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam; |
|||
|
j. |
Mengevaluasi pelaksanaan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi koperasi untuk mengetahui permasalahan dan pemecahan masalah |
|||
|
k. |
Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya; dan |
|||
|
l.
c.
|
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan (1) Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan dibidang Pengawasan dan Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan (2) Uraian tugas Seksi Pengawasan dan Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan adalah sebagai berikut :
|
2. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
|
(1) |
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi menyelenggarakan tugas Fasilitasi Usaha Koperasi, Peningkatan Kualitas SDM Koperasi dan Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2) |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi melaksanakan fungsi : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
h. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang tugasnya; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
i. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3) |
Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi terdiri dari : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Seksi Fasilitasi Usahah Koperasi; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Seksi Peningkatan Kualitas SDM Koperasi; dan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Koperasi.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. Seksi Fasilitas Usaha Koperasi |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1) Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporandibidang fasilitasi usaha koperasi; |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2) Uraian tugas Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi adalah sebagai berikut : |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a. |
l. Menyusun laporan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan informasi publik; dan m. Melaksanakan tugas lain sesuai bidangnya b. Seksi Peningkatan SDM Koperasi
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b. |
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d. |
3. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, menyelenggarakan fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e. |
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e. |
Pengkoordinasian pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro; |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f. |
Pelaksanaan promosi akses pasar bagi produk usaha mikro, Kecil dan Menengah ditingkat lokal dan nasional; |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g. |
Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro, Kecil dan Menengah; |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h. |
Pengkoordinasia((UMKM); |
pendataan |
izin |
usaha |
mikro |
kecil |
menengah |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i. |
Pengkoordinasian pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil; dan |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j. |
Pengkoordinasian pengembangan kewirausahaan. |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3) |
Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Mikro, terdiri dari : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
22 Januari 2025